Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kelihan Banjar Dinas yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa (Perbekel) bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset ...