Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Perbekel, Sekdes, serta Kepala Urusan, Perangkat Desa yang dimaksud adalah aparat yang melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan Desa yaitu terdiri dari:
(Diangkat dengan Keputusan Bupati Karangasem)
Nomor : 267/HK/2024
Tanggal : 24 Juni 2024
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Nomor : 01 TAHUN 2026
Tanggal : 02 Januari 2026
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga))
Nomor : 23 TAHUN 2017
Tangggal : 30 Desember 2016
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Nomor : 23 TAHUN 2026
Tanggal : 26 Maret 2026
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Diangkat : 03 Tahun 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Nomor : 23 TAHUN 2017
Tanggal : 30 Desember 2016
(Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga)
Nomor : 23 TAHUN 2017
Tanggal : 30 Desember 2016
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga:
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Karwindyawan
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Diangkat dengan Kepitusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 09 TAHUN 2026
Tanggal : 23 Januari 2026
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Diangkat dengan Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Diangkat denga Keputusan Perbekel Menanga
Nomor : 03 TAHUN 2017
Tanggal : 17 Pebruari 2017
Di dalam melaksanakan tugas – tugasnya Perbekel dibantu oleh Sekretaris Desa serta Kaur sesuai dengan bidangnya masing – masing. Desa Menanga yang terdiri dari 8 Banjar masing – masing dipimpin oleh seorang Kelian Banjar Dinas.