Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kelihan Banjar Dinas yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa (Perbekel) bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan perencanaan dan penganggaran desa, penyusunan APB Desa dan perubahannya, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan administrasi umum, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat desa.
Kaur Keuangan bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi perencanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas mengelola administrasi persuratan, kearsipan, perlengkapan, inventaris aset desa, administrasi kepegawaian, serta memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kaur Perencanaan bertugas menyusun dokumen perencanaan desa, mengoordinasikan penyusunan RKP Desa dan APB Desa, melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa, dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
Kasi Pelayanan bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, memberikan penyuluhan dan motivasi kepada warga, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan di desa.
Kasi Pemerintahan bertugas membantu pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan administrasi kependudukan, penyelesaian masalah pertanahan, serta pengelolaan data dan profil desa.
Kasi Kesejahteraan bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, keagamaan, ekonomi masyarakat, kepemudaan, olahraga, serta kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kelihan Banjar Dinas bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah banjar dinas, menyampaikan informasi kepada masyarakat, melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, mendata kondisi masyarakat, serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah desa di wilayahnya.
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kelihan Banjar Dinas yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa (Perbekel) bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan perencanaan dan penganggaran desa, penyusunan APB Desa dan perubahannya, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan administrasi umum, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat desa.
Kaur Keuangan bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi perencanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas mengelola administrasi persuratan, kearsipan, perlengkapan, inventaris aset desa, administrasi kepegawaian, serta memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kaur Perencanaan bertugas menyusun dokumen perencanaan desa, mengoordinasikan penyusunan RKP Desa dan APB Desa, melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa, dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
Kasi Pelayanan bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, memberikan penyuluhan dan motivasi kepada warga, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan di desa.
Kasi Pemerintahan bertugas membantu pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan administrasi kependudukan, penyelesaian masalah pertanahan, serta pengelolaan data dan profil desa.
Kasi Kesejahteraan bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, keagamaan, ekonomi masyarakat, kepemudaan, olahraga, serta kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kelihan Banjar Dinas bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah banjar dinas, menyampaikan informasi kepada masyarakat, melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, mendata kondisi masyarakat, serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah desa di wilayahnya.