You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Menanga
Menanga

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ) Desa Menanga

Pemerintah Desa Menanga 20 Januari 2025 Dibaca 196 Kali

Artikel Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ) Desa Menanga

Pemerintah Desa Menanga telah melaksanakan kegiatan penting dalam penyusunan dokumen keuangan desa yang mencakup APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), APBDes Perubahan, dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan dokumen-dokumen ini, pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa yang telah dilengkapi dengan prosedur yang sah dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Berikut adalah rincian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Menanga dalam penyusunan dokumen keuangan desa:

  1. Tujuan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

Penyusunan dokumen keuangan desa, seperti APBDes, APBDes Perubahan, dan LPJ, merupakan bagian penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam pengelolaan anggaran, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya. Penyusunan dokumen ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta transparan dan akuntabel.

  1. Rincian Belanja dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

Untuk mendukung penyusunan dokumen keuangan desa, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam proses tersebut. Berikut adalah rincian anggaran yang digunakan:

  • Belanja ATK (Alat Tulis Kantor)

Untuk kebutuhan administrasi dalam penyusunan dokumen keuangan desa, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 335.000 untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). ATK ini digunakan oleh tim pelaksana untuk membuat, mencatat, dan mengelola dokumen-dokumen yang diperlukan selama proses penyusunan APBDes dan LPJ.

  • Belanja Cetak dan Penggandaan

Dalam rangka mendukung distribusi dan penyebarluasan dokumen-dokumen keuangan desa, anggaran sebesar Rp 205.000 dialokasikan untuk cetak dan penggandaan. Penggandaan dokumen-dokumen seperti APBDes, APBDes Perubahan, dan LPJ diperlukan agar salinan dokumen dapat diberikan kepada pihak yang membutuhkan, baik kepada masyarakat maupun instansi terkait.

  • Belanja Umbul-Umbul dan Spanduk

Untuk kegiatan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat terkait dengan penyusunan dokumen keuangan desa, anggaran sebesar Rp 960.000 digunakan untuk pengadaan umbul-umbul dan spanduk. Spanduk dan umbul-umbul ini dipasang di tempat-tempat strategis untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi mereka dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

  1. Proses Pengadaan dan Kerjasama dengan Rekanan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa Menanga telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang dilengkapi dengan surat penunjukan rekanan serta dokumen pendukung lainnya. Pengadaan ini dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga barang dan jasa yang diperoleh memenuhi standar kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan penyusunan dokumen keuangan desa.

Dengan dilengkapinya proses pengadaan dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap, Pemerintah Desa Menanga memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

  1. Manfaat Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

Penyusunan APBDes, APBDes Perubahan, dan LPJ membawa manfaat yang besar bagi pengelolaan pemerintahan desa, antara lain:

  • Transparansi Pengelolaan Keuangan

Dengan adanya dokumen-dokumen ini, masyarakat dapat mengetahui alokasi dan penggunaan dana desa, yang meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

  • Akurasi dalam Perencanaan dan Penganggaran

Dokumen perencanaan yang disusun dengan cermat memungkinkan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat desa.

  • Akuntabilitas dalam Pelaporan

LPJ yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana dana desa digunakan dan hasil yang dicapai. Hal ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa terhadap masyarakat.

  • Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan

Sosialisasi mengenai dokumen-dokumen keuangan desa melalui spanduk dan umbul-umbul memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

  1. Kesimpulan

Penyusunan dokumen keuangan desa seperti APBDes, APBDes Perubahan, dan LPJ merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pengelolaan anggaran desa yang baik. Pemerintah Desa Menanga, dengan alokasi anggaran untuk atk, cetakan dokumen, spanduk, dan penggandaan, telah memastikan bahwa kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya surat penunjukan rekanan dan dokumen pendukung lainnya yang lengkap, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Menanga diharapkan dapat memberikan laporan yang jelas dan akurat kepada masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa yang lebih baik.

Lampiran link Surat Penunjukan Rekanan : https://drive.google.com/file/d/1XBCDNhHX-ZSStWkSo3UgD1GTBvqnuG2T/view?usp=sharing

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan