
Artikel Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa) Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga telah melaksanakan kegiatan penting dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan desa, seperti RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk merencanakan dan mengelola pembangunan desa secara terencana dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim pelaksana kegiatan, dan pengadaan barang serta jasa yang mendukung kelancaran penyusunan dokumen perencanaan desa.
Berikut adalah rincian anggaran dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa:
- Tujuan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa adalah langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah Desa Menanga dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan untuk jangka menengah dan tahunan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Rincian Belanja dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Pemerintah Desa Menanga telah mengalokasikan dana untuk berbagai keperluan yang mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan desa, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah rincian anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini:
- Belanja ATK dan Benda Pos
Untuk kelancaran administrasi dan pengiriman dokumen, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 760.000 untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan benda pos. Anggaran ini digunakan untuk kebutuhan operasional tim perencanaan desa dalam menyusun dokumen serta pengiriman surat-surat penting terkait dengan perencanaan desa.
- Belanja Cetak dan Penggandaan
Dalam rangka mendukung penyusunan dan distribusi dokumen perencanaan desa, anggaran sebesar Rp 350.000 dialokasikan untuk cetak dan penggandaan dokumen, seperti RPJMDesa, RKPDesa, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk kegiatan perencanaan.
- Belanja Konsumsi Makan dan Minum
Untuk mendukung kelancaran rapat dan pertemuan yang melibatkan tim perencanaan serta masyarakat, anggaran sebesar Rp 825.000 disiapkan untuk kebutuhan konsumsi makan dan minum. Konsumsi ini disediakan selama pertemuan dan diskusi dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan desa.
- Belanja Spanduk
Dalam rangka mempromosikan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses tersebut, anggaran sebesar Rp 2.160.000 dialokasikan untuk pengadaan spanduk yang digunakan untuk sosialisasi kegiatan perencanaan desa. Spanduk ini berfungsi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam penyusunan perencanaan desa.
- Honor Tim Pelaksana Kegiatan
Penyusunan dokumen perencanaan desa melibatkan tim pelaksana yang terdiri dari berbagai pihak, baik dari perangkat desa maupun masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka, anggaran sebesar Rp 3.825.000 dialokasikan untuk pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan. Honor ini diberikan kepada anggota tim yang terlibat langsung dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa.
- Proses Pengadaan dan Kerjasama dengan Rekanan
Sebagai bagian dari pengelolaan yang transparan dan akuntabel, seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penyusunan dokumen perencanaan desa telah dilengkapi dengan surat penunjukan rekanan serta dokumen pendukung lainnya yang sah. Pengadaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan memastikan bahwa barang serta jasa yang diperoleh memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Menanga memastikan bahwa semua pengadaan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Manfaat Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Kegiatan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa ini memiliki banyak manfaat, baik bagi pemerintah desa maupun bagi masyarakat:
- Perencanaan yang Lebih Terarah
Dengan adanya dokumen perencanaan yang jelas, Pemerintah Desa Menanga dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat
Proses penyusunan dokumen perencanaan desa melibatkan masyarakat, yang memungkinkan adanya partisipasi langsung dari mereka dalam merumuskan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Ini mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan penyusunan dokumen yang jelas, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di desa.
- Kesimpulan
Penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kelancaran pembangunan desa. Dengan dukungan anggaran yang tepat, seperti untuk atk, benda pos, cetakan dokumen, spanduk, serta honor tim pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Menanga dapat memastikan bahwa proses perencanaan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara transparan dengan dilengkapi dokumen pendukung yang sah, memberikan jaminan bahwa pengelolaan anggaran desa dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta perencanaan pembangunan yang lebih baik, berkelanjutan, dan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Menanga.
Lampiran
- Dokumen Kegiatan Penyusunan RPJM dan RKP : https://drive.google.com/file/d/1hJWtiMW9lRvmbPSYJFWFwB8jIuwT7pON/view?usp=sharing
- Surat Penunjukan Kepada BUMDes : https://drive.google.com/file/d/1XBCDNhHX-ZSStWkSo3UgD1GTBvqnuG2T/view?usp=sharing
.jpeg)