Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menggaris bawahi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan Informasi, bahwa keterbukaan informasi public diselenggarakan dalam rangaka mewujudkan informasi public yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanana informasi public bahwa untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik
Pemerintah Desa Menanga mengeluarkan Peraturan Perbekel Menanga Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa Menanga, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan Informasi Publik Desa
Dalam melaksanakan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Desa Menanga, Pemerintah Desa Menanga telah mengeluarkan Keputusan Perbekel Menanga Nomor 28 Tahun 2026 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Desa Menanga telah menetapkan dan mengumumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas mengelola pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Keberadaan PPID Desa merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya PPID, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi PPID Desa Menanga
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Menanga yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."
Misi
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola informasi dan dokumentasi desa secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyediaan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID Desa Menanga
PPID Desa Menanga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola layanan informasi publik, antara lain:
Tugas
- Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.
- Menghimpun serta memperbarui data dan dokumen yang menjadi informasi publik.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
- Melakukan klasifikasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi
- Mengoordinasikan pengelolaan informasi dari seluruh perangkat desa.
- Menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, benar, dan mudah diakses.
- Memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan tepat waktu.
- Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik desa.
- Menangani permohonan informasi dan penyelesaian keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Struktur Organisasi PPID Desa Menanga
Untuk mendukung pelayanan informasi publik yang optimal, Pemerintah Desa Menanga telah menetapkan struktur organisasi PPID yang terdiri atas:
- Atasan PPID.
- PPID Desa.
- Sekretaris PPID.
- Petugas Pelayanan Publik Informasi
Struktur organisasi ini disusun agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya visi dan misi PPID, uraian tugas dan fungsi, serta struktur organisasi PPID yang telah diumumkan kepada masyarakat, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Melalui keterbukaan informasi publik, Desa Menanga berkomitmen membangun pemerintahan desa yang semakin transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan demi terwujudnya Desa Menanga yang maju, mandiri, dan sejahtera. Berikut Link SK PPID Desa Menanga : https://jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-perbekel/keputusan-perbekel-menanga-nomor-28-tahun-2026-tentang-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi-ppid