LAPORAN KEGIATAN PENYEDIAAN SILTAP PERBEKEL DESA MENANGA
Instansi: Pemerintah Desa Menanga
Periode: Januari-Desember 2024
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Penyediaan gaji dan tunjangan (Siltap) merupakan bagian dari pengelolaan keuangan yang sangat penting dalam memastikan kesejahteraan pegawai. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kegiatan ini harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel. Pelaporan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan penyediaan Siltap, serta untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran.
Jenis-Jenis Siltap
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah penghasilan tetap yang diterima oleh pegawai berdasarkan pangkat dan golongan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan jabatan yang diemban. Pada periode ini.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural tertentu.
Sumber Dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pada periode ini, dana yang digunakan untuk penyediaan Siltap bersumber dari ADD Tahun [2024], yang dialokasikan untuk belanja pegawai.
Prosedur Pembayaran
Proses Pengajuan Anggaran
Pengajuan anggaran Siltap dilakukan oleh Pemerintah Desa Menanga yang mengajukan rencana anggaran kepada BPKAD dan disetujui oleh kepala daerah sesuai dengan prioritas penggunaan anggaran.
Penyaluran Dana
Setelah anggaran disetujui, dana disalurkan melalui rekening masing-masing pegawai dengan menggunakan sistem transfer bank.
Verifikasi Data Pegawai
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data pegawai yang tercatat dalam daftar penerima gaji dan tunjangan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah diterbitkan.
Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan, dengan bukti transfer yang diserahkan kepada masing-masing pegawai.
Pelaporan dan Pengawasan
Laporan Realisasi Anggaran
Anggaran yang dialokasikan untuk Siltap sebesar Rp 89.032.200 dan realisasi penggunaan anggaran sampai bulan Desember mencapai Rp Rp. 88.694.556.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah melalui audit rutin. Selain itu, BPK melakukan pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran Siltap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Evaluasi
Evaluasi Kinerja
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, sebagian besar pegawai telah memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, sehingga sebagian besar berhak menerima tunjangan kinerja yang penuh.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Sanksi Administratif
Tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaporan atau penggunaan anggaran Siltap pada periode ini.
Tindak Lanjut
Peningkatan sistem pengawasan dan pelaporan akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan yang lebih efisien pada periode berikutnya.
Kesimpulan
Ringkasan Pelaksanaan
Penyediaan Siltap pada bulan Januari - Agustus telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan anggaran yang disediakan. Pengelolaan yang transparan dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Rekomendasi
Disarankan untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Siltap agar pelaporan dan penggunaannya lebih akuntabel di masa mendatang.
Demikian laporan ini disusun, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan penyediaan Siltap.