Ketersediaan Layanan Informasi Publik Desa
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa telah menyediakan berbagai sarana dan dokumen yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, mengajukan permohonan informasi, maupun menyampaikan keberatan atas layanan informasi publik. Penyediaan layanan ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang mudah diakses oleh seluruh warga.
Adapun layanan informasi publik yang telah tersedia di Desa meliputi:
Pemerintah Desa telah menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa yang berisi informasi mengenai dokumen dan data yang dapat diakses oleh masyarakat. Daftar ini menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia dan dapat dimohonkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut daftar Informasi Publik Desa : https://drive.google.com/file/d/1Pw1dpc9xYc_HZ14mcl0zRG0vBo-03pyk/view?usp=sharing
Desa telah menyediakan Buku Registrasi Layanan Informasi Publik sebagai sarana pencatatan seluruh permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Buku registrasi ini memuat data pemohon, jenis informasi yang diminta, tanggal permohonan, proses pelayanan, serta tindak lanjut penyelesaian permohonan informasi.
Untuk mempermudah akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor desa, Pemerintah Desa menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik secara online. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kapan saja melalui media elektronik yang telah disediakan. Melalui pengisian Google Form berikut : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeswPIFkxBFnz0cHATTm1Z2GTJvObGiSr3fMoVLuHhRO29Zgg/viewform?usp=publish-editor
Selain layanan digital, Pemerintah Desa juga menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik di meja layanan kantor desa. Formulir ini dapat diisi langsung oleh masyarakat yang datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan informasi secara tatap muka.
Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan, Pemerintah Desa menyediakan Formulir Pernyataan Keberatan secara online. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keberatan secara mudah melalui sistem layanan elektronik. Formulir dapat diisi melalui google Form berikut : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSePT6VMTddsIVhHDythZCWW1_HcPdP34mP4mEoVpR-8Qazgxw/viewform?usp=publish-editor
Sebagai alternatif bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor desa, tersedia pula Formulir Pernyataan Keberatan di meja layanan informasi. Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan atau pelayanan informasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penutup
Dengan tersedianya Daftar Informasi Publik Desa, Buku Registrasi Layanan Informasi Publik, Formulir Permohonan Informasi Publik baik secara online maupun di meja layanan, serta Formulir Pernyataan Keberatan baik secara online maupun secara langsung, Pemerintah Desa berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Seluruh layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.