You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Menanga
Menanga

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Menanga Pengadaan Kursi Tamu Tahun 2024

Pemerintah Desa Menanga 19 Desember 2024 Dibaca 32 Kali
Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Menanga  Pengadaan Kursi Tamu Tahun 2024

Laporan Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Menanga

Pengadaan Kursi Tamu Tahun 2024

Latar Belakang

Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan Desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kelancaran administrasi pemerintahan Desa. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan belanja modal peralatan mebelair berupa pengadaan kursi tamu yang bertujuan untuk memperbaiki fasilitas di ruang tamu kantor Desa.

Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan kursi tamu yang nyaman dan representatif bagi tamu yang datang ke kantor Desa, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Kegiatan

Kegiatan yang dilaksanakan adalah pengadaan kursi tamu untuk kantor Desa. Adapun anggaran yang disediakan untuk pengadaan ini adalah sebesar Rp 21.500.000. yang bersumber dari anggaran PBH. Kegiatan pengadaan ini melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang bekerja sama dengan penyedia barang dalam melakukan proses pengadaan, baik dari segi pemilihan barang maupun pelaksanaan transaksi.

Anggaran dan Realisasi

  • Anggaran yang disediakan: Rp 21.500.000
  • Realisasi pengeluaran: Rp 20.000.000

Realisasi sebesar Rp 20.000.000 mencakup pembelian barang dan pengeluaran terkait lainnya, yang telah memenuhi spesifikasi dan jumlah yang disepakati dalam perjanjian.

Proses Pengadaan

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama dengan penyedia barang telah menyusun perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait pengadaan barang tersebut.

Lampiran

  1. Surat Perjanjian Kerjasama

Sebagai bukti sahnya pengadaan barang ini, terlampir surat perjanjian kerjasama antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan penyedia barang.

Penutup

Demikian laporan kegiatan penyediaan sarana prasarana pemerintahan Desa berupa pengadaan kursi tamu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan tamu yang datang ke kantor Desa serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan Desa.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa : https://drive.google.com/file/d/1jJ3jrGgk0TTFOZ7MdM5qmqI71pbaJbPR/view?usp=sharing

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan