Artikel

Desa Menanga Telah Menetapkan dan Mengumumkan PPID Desa sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

14 Juli 2026  Pemerintah Desa Menanga  7 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa Menanga Telah Menetapkan dan Mengumumkan PPID Desa sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Desa Menanga telah menetapkan dan mengumumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas mengelola pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Keberadaan PPID Desa merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya PPID, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi PPID Desa Menanga

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Menanga yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  2. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengelola informasi dan dokumentasi desa secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyediaan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Menanga

PPID Desa Menanga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola layanan informasi publik, antara lain:

Tugas

  • Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.
  • Menghimpun serta memperbarui data dan dokumen yang menjadi informasi publik.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
  • Melakukan klasifikasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.

Fungsi

  • Mengoordinasikan pengelolaan informasi dari seluruh perangkat desa.
  • Menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, benar, dan mudah diakses.
  • Memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan tepat waktu.
  • Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik desa.
  • Menangani permohonan informasi dan penyelesaian keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Struktur Organisasi PPID Desa Menanga

Untuk mendukung pelayanan informasi publik yang optimal, Pemerintah Desa Menanga telah menetapkan struktur organisasi PPID yang terdiri atas:

  • Atasan PPID.
  • PPID Desa.
  • Sekretaris PPID.
  • Petugas Pelayanan Publik Informasi

Struktur organisasi ini disusun agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen Desa Menanga

Pemerintah Desa Menanga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya visi dan misi PPID, uraian tugas dan fungsi, serta struktur organisasi PPID yang telah diumumkan kepada masyarakat, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.

Melalui keterbukaan informasi publik, Desa Menanga berkomitmen membangun pemerintahan desa yang semakin transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan demi terwujudnya Desa Menanga yang maju, mandiri, dan sejahtera. Berikut Link SK PPID Desa Menanga : https://jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-perbekel/keputusan-perbekel-menanga-nomor-28-tahun-2026-tentang-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi-ppid

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mawar No. 01, Desa Menanga, Kec. Rendang, Kab. Karangasem
Desa : Menanga
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Kodepos : 80863
Telepon : 085174120206
Email : desamenanga2017@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 44
    Kemarin : 502
    Total Pengunjung : 185,620
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.229
    Browser : Mozilla 5.0