Desa Menanga Telah Menetapkan dan Mengumumkan PPID Desa sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Desa Menanga telah menetapkan dan mengumumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas mengelola pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Keberadaan PPID Desa merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya PPID, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi PPID Desa Menanga
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Menanga yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."
Misi
Tugas dan Fungsi PPID Desa Menanga
PPID Desa Menanga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola layanan informasi publik, antara lain:
Tugas
Fungsi
Struktur Organisasi PPID Desa Menanga
Untuk mendukung pelayanan informasi publik yang optimal, Pemerintah Desa Menanga telah menetapkan struktur organisasi PPID yang terdiri atas:
Struktur organisasi ini disusun agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen Desa Menanga
Pemerintah Desa Menanga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya visi dan misi PPID, uraian tugas dan fungsi, serta struktur organisasi PPID yang telah diumumkan kepada masyarakat, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Melalui keterbukaan informasi publik, Desa Menanga berkomitmen membangun pemerintahan desa yang semakin transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan demi terwujudnya Desa Menanga yang maju, mandiri, dan sejahtera. Berikut Link SK PPID Desa Menanga : https://jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-perbekel/keputusan-perbekel-menanga-nomor-28-tahun-2026-tentang-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi-ppid