Menjaga Integritas Lewat Tradisi
Teladan Nilai Anti Korupsi dalam Kegiatan "Mebat" di Desa Adat Tegenan
Kegiatan adat dan tradisi di Bali tidak hanya menjadi wujud pelestarian budaya dan spiritualitas, tetapi juga kerap kali merefleksikan nilai-nilai luhur kehidupan bermasyarakat, termasuk nilai integritas dan anti korupsi. Hal ini tampak jelas dalam pelaksanaan tradisi Mebat yang dirangkaikan dengan penyuluhan antikorupsi di Pura Dalem Desa Adat Tegenan pada momen Buda Wage Klawu.
Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong di Desa Adat Tegenan
Masyarakat Desa Adat Tegenan terlihat antusias berkumpul untuk melaksanakan tradisi mebat (kegiatan mengolah daging secara bersama-sama untuk keperluan upacara) di areal Pura Dalem. Suasana kebersamaan begitu kental terasa di mana warga saling bahu-membahu menyiapkan sarana upacara, mulai dari memotong daging, menata bumbu, hingga membungkus sesajen.
Di sela-sela kegiatan kearifan lokal ini, Jero Bendesa Desa Adat Tegenan memberikan pencerahan penting kepada masyarakat. Beliau menyampaikan sosialisasi terkait nilai-nilai Desa Antikorupsi serta pentingnya memahami aturan hukum—termasuk penekanan bahwa praktik gratifikasi dalam bentuk pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat atau pihak berwenang merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Relevansi Kegiatan Urunan (Patungan) Upacara dengan 9 Nilai Anti Korupsi
Salah satu bentuk pengamalan nyata yang selaras dengan semangat anti korupsi di desa adat adalah tradisi urunan atau patungan (pepesan/punia sukarela) yang dilakukan warga untuk membiayai suatu upacara. Jika ditelaah, praktik urunan adat ini telah mencerminkan beberapa dari 9 Nilai Anti Korupsi (yang terdiri dari kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keadilan, dan keberanian), di antaranya:
Kepedulian: Kegiatan urunan lahir dari rasa empati dan kepedulian bersama antarwarga untuk meringankan beban pelaksanaan upacara yadnya secara kolektif.
Kemandirian & Tanggung Jawab: Dengan cara patungan, masyarakat menunjukkan kemandirian ekonomi desa tanpa harus bergantung pada sumber dana yang tidak jelas atau berisiko menimbulkan praktik pungutan liar/gratifikasi. Setiap warga turut bertanggung jawab atas terselenggaranya upacara di wilayah mereka.
Keadilan: Beban pendanaan upacara umumnya disepakati secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan atau awig-awig (aturan adat) yang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Kejujuran: Seperti yang ditekankan oleh Jero Bendesa Adat Tegenan, nilai-nilai upacara adat harus membentuk manusia Bali yang memegang teguh kejujuran dalam setiap sendi kehidupan, termasuk transparansi dalam pengelolaan dana pungutan atau urunan warga agar terhindar dari praktik koruptif.
Kesimpulan
Tradisi mebat dan sistem pendanaan urunan di Desa Adat Tegenan membuktikan bahwa kearifan lokal dan nilai-nilai modern anti korupsi dapat berjalan seiring. Melalui penguatan karakter berbasis budaya, Desa Adat Tegenan tidak hanya menjaga kelestarian tradisi leluhur, tetapi juga membangun benteng ketahanan moral masyarakat yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Berikut link video kegiatan tersebut : https://drive.google.com/file/d/1NAMJ-cVZaU5pVkubUAX06ljjPECit5hB/view?usp=sharing