You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Menanga
Menanga

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Kegiatan Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Menanga Tahun 2024

Pemerintah Desa Menanga 14 Januari 2025 Dibaca 24 Kali
Kegiatan Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Menanga Tahun 2024

Kegiatan Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Menanga Tahun 2024

Pendahuluan

Pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi banyak desa di Indonesia, termasuk Desa Menanga. Untuk itu, Pemerintah Desa Menanga bersama dengan pihak terkait, melaksanakan program peningkatan fasilitas pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS3R). Program ini merupakan bagian dari bantuan pusat yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Bali. Dengan anggaran sekitar Rp 500 juta, program ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan di desa.

Tujuan Pembangunan TPS3R

Tujuan utama dari pembangunan TPS3R ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Desa Menanga. TPS3R sendiri adalah tempat yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yaitu pengurangan sampah, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah. Dengan adanya TPS3R, diharapkan sampah di Desa Menanga dapat dikelola dengan lebih baik, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Pendampingan dan Petunjuk Pembangunan

Pembangunan TPS3R di Desa Menanga akan mendapat petunjuk dan pendampingan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali (BPPW Bali). Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Selain itu, BPPW Bali juga memberikan bantuan teknis untuk mendukung pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pasca-pembangunan, guna memastikan bahwa TPS3R dapat berfungsi dengan optimal dalam jangka panjang.

Penyewaan Alat Berat untuk Meratakan Lokasi TPS3R

Sebelum proses pembangunan TPS3R dimulai, Pemerintah Desa Menanga melakukan kegiatan penyewaan alat berat untuk meratakan lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan TPS3R. Penyewaan alat berat ini dilakukan untuk mempersiapkan lokasi yang sesuai agar konstruksi dapat berjalan dengan lancar. Alat berat yang disewa terdiri dari Kamatsu PC 75 dan PC 78, yang digunakan untuk meratakan tanah selama 7-8 hari, dengan tarif sewa per jam sebesar Rp 350.000,-.

Biaya Penyewaan Alat Berat dan Upah Tukang

Biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan alat berat dan upah tukang mencapai total Rp 43.400.000,-. Biaya tersebut terdiri dari 124 jam sewa alat berat dengan tarif Rp 350.000,- per jam. Selama proses pekerjaan, alat berat Kamatsu PC 75 dan PC 78 digunakan untuk meratakan lahan, sehingga persiapan lokasi pembangunan TPS3R dapat dilakukan dengan efisien dan tepat waktu.

Dokumen Perjanjian dan Fakta Integritas Rekanan

Sebagai bagian dari prosedur yang transparan dan akuntabel, proyek ini dilengkapi dengan dokumen surat perjanjian dan fakta integritas antara Pemerintah Desa Menanga dan rekanan penyedia layanan, yaitu pihak penyewaan alat berat. Dokumen ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui, serta memastikan bahwa penyewaan alat berat dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya surat perjanjian dan fakta integritas ini, diharapkan proyek pembangunan TPS3R di Desa Menanga dapat berjalan lancar, tanpa hambatan, dan menghasilkan fasilitas pengelolaan sampah yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Link Dokumen Kerjasama terlampir : https://drive.google.com/file/d/1JhdLnqizOmkaSiuIdlzhqlMpnHBZi77U/view?usp=sharing

Realisasi dan Dampak Kegiatan

Pelaksanaan pembangunan TPS3R di Desa Menanga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah yang lebih baik di desa. Dengan adanya fasilitas TPS3R, diharapkan sampah dapat dipisah dan dikelola dengan prinsip 3R, sehingga jumlah sampah yang terbuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dikurangi. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat di Desa Menanga diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan benar, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan desa. Dengan bantuan pusat yang disalurkan melalui Dinas Perkim Provinsi Bali dan pendampingan dari BPPW Bali, pembangunan TPS3R ini diharapkan menjadi model yang bisa diikuti oleh desa lain dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Penutup

Pembangunan TPS3R di Desa Menanga adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di desa. Dengan dukungan anggaran pusat, penyewaan alat berat, serta pendampingan dari BPPW Bali, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pemerintah Desa Menanga berharap bahwa proyek ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan desa yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan