You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Menanga
Menanga

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa dan Pembahasan APBDesa Tahun 2024

Pemerintah Desa Menanga 20 Januari 2025 Dibaca 72 Kali
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa dan Pembahasan APBDesa Tahun 2024

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa dan Pembahasan APBDesa Tahun 2024

Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan kegiatan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Melalui musyawarah ini, berbagai pihak terkait seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat berdiskusi dan merumuskan keputusan yang berkaitan dengan alokasi anggaran desa untuk tahun berjalan.

Musyawarah Perencanaan Desa bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Sementara itu, Pembahasan APBDesa bertujuan untuk memfinalisasi rencana anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan desa, serta memastikan bahwa anggaran tersebut dapat dipergunakan seefisien dan seefektif mungkin sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Dalam pelaksanaannya, musyawarah ini sering kali mencakup berbagai jenis kegiatan, baik yang bersifat reguler maupun terkait dengan kebutuhan mendesak dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan musyawarah yang baik tentunya memerlukan biaya untuk mendukung kelancaran acara dan pengelolaan administrasi yang tepat.

Rincian Biaya Penyelenggaraan Musyawarah dan Pembahasan APBDesa Tahun 2024

Dalam rangka mendukung pelaksanaan musyawarah dan pembahasan APBDesa, anggaran yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Desember 2024 mencakup beberapa komponen biaya sebagai berikut:

  1. Alat Tulis Kantor (ATK) dan Benda Pos

Setiap musyawarah memerlukan alat tulis dan perlengkapan lainnya seperti kertas, pulpen, serta pengiriman surat atau dokumen terkait kegiatan tersebut. Anggaran untuk ATK dan Benda Pos yang telah dialokasikan sampai Desember 2024 adalah sebesar Rp213.510. Pengeluaran ini mencakup berbagai kebutuhan administrasi dalam rangka mendukung jalannya kegiatan musyawarah.

  1. Cetak dan Penggandaan

Agar seluruh peserta musyawarah dapat mengikuti jalannya pertemuan dengan lancar, diperlukan materi atau dokumen yang dicetak dan digandakan. Dokumen ini meliputi bahan rapat, draft APBDesa, dan bahan lainnya yang diperlukan dalam proses musyawarah. Untuk kebutuhan ini, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp313.000.

  1. Belanja Konsumsi Makan Minum Rapat

Musyawarah yang melibatkan banyak peserta tentu membutuhkan konsumsi untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan peserta. Anggaran untuk belanja konsumsi makan minum rapat yang telah direalisasikan untuk beberapa kali kegiatan musyawarah selama tahun 2024 mencapai Rp19.734.000. Biaya ini mencakup penyediaan makanan dan minuman untuk berbagai jenis kegiatan musyawarah yang diselenggarakan.

  1. Belanja Spanduk
  2. Spanduk digunakan sebagai sarana untuk mensosialisasikan kegiatan musyawarah dan pembahasan APBDesa kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan partisipasi warga dalam setiap kegiatan yang diadakan. Anggaran untuk belanja spanduk pada tahun 2024 adalah sebesar Rp450.000.

Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa

Setiap pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan musyawarah desa harus melalui prosedur administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah Desa Menanga sebagai penyelenggara kegiatan musyawarah wajib mengikuti prosedur pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Salah satu tahapan utama dalam pengadaan adalah penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ). Surat ini berfungsi sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada rekanan atau penyedia jasa untuk menyediakan barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Setiap rekanan yang dipilih untuk melaksanakan pengadaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Kemampuan dalam menyediakan barang atau jasa sesuai kebutuhan
  • Kualitas barang atau jasa yang memenuhi standar yang telah ditetapkan
  • Memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di instansi yang berwenang

Proses administrasi lainnya mencakup:

  • Penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
  • Verifikasi atas barang dan jasa yang diterima sesuai dengan kontrak yang disepakati
  • Penyusunan dan pengajuan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Musyawarah

Salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan musyawarah desa adalah partisipasi aktif masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan musyawarah, dari perencanaan hingga pembahasan anggaran, maka hasil yang dicapai akan lebih mencerminkan kebutuhan dan prioritas nyata masyarakat desa. Oleh karena itu, anggaran yang digunakan untuk kegiatan musyawarah, meskipun relatif terbatas, sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat terlibat dengan optimal.

Melalui musyawarah yang transparan, partisipatif, dan terstruktur dengan baik, diharapkan anggaran desa dapat dikelola secara maksimal untuk pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa dan pembahasan APBDesa merupakan kegiatan yang esensial untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sumber daya yang tersedia. Dengan anggaran yang dialokasikan untuk ATK, cetak dan penggandaan dokumen, konsumsi rapat, dan spanduk, musyawarah ini dapat berlangsung dengan baik dan berjalan lancar. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa juga harus mengikuti prosedur administrasi yang tepat, seperti penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), guna memastikan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Melalui musyawarah yang inklusif, desa dapat merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Lampiran

  1. Dokumen Kegiatan Musdes Reguler : https://drive.google.com/file/d/1NS_HAz-aBW6-RnMO7VfnuNfHkyAidWTw/view?usp=sharing
  2. Surat Penunjukan Rekanan BUMdes : https://drive.google.com/file/d/1XBCDNhHX-ZSStWkSo3UgD1GTBvqnuG2T/view?usp=sharing

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan