Desa Menanga Mengumumkan Dokumen RPJMDes dan RKPDes sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dokumen RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan desa. Sementara itu, RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa setiap tahun anggaran.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Menanga mengumumkan dokumen RPJMDes dan RKPDes melalui berbagai media informasi desa, seperti papan pengumuman, baliho, website desa, maupun media informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Dokumen tersebut dapat diakses melaui link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1fU1pUdbsKnOZDz7u3aWTVvVd8GOD5KYV?usp=sharing
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan, program prioritas, serta rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Publikasi dokumen perencanaan pembangunan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan, saran, serta ikut mengawasi pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama melalui musyawarah desa.
Pemerintah Desa Menanga meyakini bahwa keterbukaan terhadap dokumen RPJMDes dan RKPDes akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendorong terciptanya pembangunan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penyediaan dan pengumuman dokumen RPJMDes serta RKPDes, Pemerintah Desa Menanga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, profesional, serta bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan desa.