Desa Menanga Mengumumkan Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Sarana Prasarana Alat Peraga PAUD
Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Menanga mengumumkan Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga beserta dokumen pendukungnya untuk kegiatan Pembangunan/Peningkatan Sarana Prasarana Alat Peraga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran di PAUD sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan lebih efektif, aman, nyaman, dan menyenangkan. Penyediaan maupun peningkatan alat peraga edukatif diharapkan dapat mendukung perkembangan kemampuan kognitif, motorik, sosial, emosional, bahasa, serta kreativitas anak usia dini.
Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga merupakan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, nilai kontrak, serta ketentuan lainnya yang telah disepakati. Untuk menjamin transparansi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Menanga juga mengumumkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, antara lain: https://drive.google.com/file/d/19VZFcnSpobPYpqVZEq6fgxEi1HDQR3hY/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/19VZFcnSpobPYpqVZEq6fgxEi1HDQR3hY/view?usp=sharing
Publikasi dokumen ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Menanga untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta lembaga PAUD di Desa Menanga.
Pemerintah Desa Menanga berharap pembangunan dan peningkatan sarana prasarana alat peraga PAUD ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas, sehingga mampu mendukung tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sebagai generasi penerus desa yang sehat, cerdas, kreatif, dan berkarakter.
Informasi mengenai Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga beserta dokumen pendukungnya dapat diakses melalui media informasi resmi Desa Menanga atau melalui layanan PPID Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.