Artikel

SOSIALISASI DAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) SERTA SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

30 Juni 2026  Pemerintah Desa Menanga  13 Kali Dibaca  Berita Desa

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) SERTA SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Nama Desa                 : Menanga
Kecamatan                  : Rendang
Kabupaten                   : Karangasem
Provinsi                       : Bali
Nama Kepala Desa     : I Made Hendra Sagita, SE
Tanggal                       : 24 Juni 2025
Waktu                          : 12.00 WITA
Tempat                        : Aula Kantor Desa Menanga

 

LATAR BELAKANG

Dalam rangka memberikan akses keadilan, meningkatkan pemahaman hukum, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, Pemerintah Desa Menanga melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelayanan hukum yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, memberikan bantuan hukum dasar bagi warga yang membutuhkan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

TUJUAN KEGIATAN

  • Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi dan manfaat Posbakum Desa.
  • Menjelaskan mekanisme pelayanan bantuan hukum di desa.
  • Menumbuhkan kesadaran hukum dan keberanian warga untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai.
  • Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik serta pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

PESERTA

Kegiatan ini dihadiri oleh 35 orang yang terdiri atas Perbekel dan perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para paralegal desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum yang membutuhkan layanan hukum dan informasi publik.

NARASUMBER

  • I Made Hendra Sagita, SE – Perbekel Desa Menanga
  • I Gusti Lanang Mantra – Babinsa Desa Menanga
  • Sang Ketut Kembariadi – Bhabinkamtibmas Desa Menanga

MATERI SOSIALISASI

  • Pengenalan Posbakum Desa dan layanan yang tersedia.
  • Mekanisme pengaduan atau konsultasi hukum.
  • Contoh kasus yang dapat ditangani, seperti sengketa waris, konflik tanah, dan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Jadwal operasional layanan dan lokasi kantor Posbakum Desa.
  • Sosialisasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), meliputi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan oleh pemerintah desa, tata cara permohonan informasi publik, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila permohonan informasi belum terpenuhi sesuai ketentuan.

HASIL KEGIATAN

  • Peserta memahami keberadaan dan fungsi Posbakum Desa.
  • Peserta memperoleh pemahaman mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta prosedur pelayanan informasi di Pemerintah Desa Menanga.
  • Peserta sangat antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab.
  • Banyak peserta menyampaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan mereka, seperti permasalahan warisan, batas tanah, dan masalah keluarga.
  • Masyarakat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

PENUTUP

Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Diharapkan ke depan Posbakum Desa menjadi sarana utama dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara damai, cepat, dan mudah di tingkat desa.

Selain itu, melalui sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat diharapkan semakin memahami haknya dalam memperoleh informasi publik serta dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, sosialisasi mengenai Posbakum Desa dan Keterbukaan Informasi Publik juga dilaksanakan secara rutin dalam setiap kegiatan rapat maupun pertemuan masyarakat di Desa Menanga sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh informasi yang menyeluruh mengenai layanan bantuan hukum dan pelayanan informasi publik di desa.

LAMPIRAN

Kegiatan Sosialisasi Posbakum lainnya juga kami laporkan pada tautan berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1J1wkz3VrXmhTD85Oq_DZHPQ96hfV3MsQ?usp=sharing

 

 

Menanga, 24 Juni 2025

Pelapor

 

I Made Hendra Sagita, SE

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mawar No. 01, Desa Menanga, Kec. Rendang, Kab. Karangasem
Desa : Menanga
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Kodepos : 80863
Telepon : 085174120206
Email : desamenanga2017@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 280
    Kemarin : 620
    Total Pengunjung : 177,454
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.76
    Browser : Mozilla 5.0